Hukum 'Charge Card'

(7 votes, average 4.29 out of 5)

Kecantikan Sementara Di Dunia 

Hukum Charge Card 

Fatwa Dewan Syari'ah Nasional Majelis Ulama Indonesia no: 42/DSN-MUI/V/2004 tentang Syariah Charge Card.

Menimbang :

a. Bahwa untuk memberikan kemudahan, keamanan, dan kenyamanan bagi nasabah dalam melakukan transaksi dan penarikan tunai diperlukan charge card

b. Bahwa fasilitas charge card yang ada dewasa ini masih belum sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.

c. Bahwa agar fasilitas tersebut dilaksanakan sesuai dengan Syari'ah, Dewan Syari'ah Nasional memandang perlu menetapkan fatwa mengenai hal tersebut untuk dijadikan pedoman.

Mengingat :

Kaedah Fiqh; antara lain:

Memperhatikan:

MEMUTUSKAN

Menetapkan FATWA TENTANG SYARIAH CHARGE CARD

Pertama: HUKUM

Penggunaan charge card secara syariah dibolehkan, dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

Kedua: KETENTUAN UMUM

Dalam fatwa ini, yang dimaksud dengan:

a. Syariah Charge Card adalah fasilitas kartu talangan yang dipergunakan oleh pemegang kartu (hamil al-bithaqah) sebagai alat bayar atau pengambilan uang tunai pada tempat-tempat tertentu yang harus dibayar lunas kepada pihak yang memberikan talangan (mushdir al-bithaqah) pada waktu yang telah ditetapkan.

Imageb. Membership Fee (rusum al-'udhwiyah) adalah iuran keanggotaan, termasuk perpanjangan masa keanggotaan dari pemegang kartu sebagai imbalan izin menggunakan fasilitas kartu;

c. Merchant Fee adalah fee yang diambil dari harga objek transaksi atau pelayanan sebagai upah/imbalan (ujrah samsarah), pemasaran (taswiq) dan penagihan (tahsil aldayn);

d. Fee Penarikan Uang Tunai adalah fee atas penggunaan fasilitas untuk penarikan uang tunai (rusum sahb alnuqud)

e. Denda keterlambatan (Late Charge) adalah denda akibat keterlambatan pembayaran yang akan diakui sebagai dana sosial.

f. Denda karena melampaui pagu (Overlimit Charge) adalah denda yang dikenakan karena melampaui pagu yang diberikan (overlimit charge) tanpa persetujuan penerbit kartu dan akan diakui sebagai dana sosial.

Ketiga: KETENTUAN AKAD

Akad yang dapat digunakan untuk Syariah Charge Card adalah:

a. Untuk transaksi pemegang kartu (hamil cd-bithaqah) melalui merchant (qabil al-bithaqahlpenerima kartu), akad yang digunakan adalah akad Kafalah wal Ijarah.

b. Untuk transaksi pengambilan uang tunai digunakan akad al-Qardh wal Ijarah.

Keempat:

1. Ketentuan dan batasan (dhawabith wa hudud) Syariah Charge Card :

2. Ketentuan Fee:

3. Ketentuan Denda

Keenam : Ketentuan Penutup

Ditetapkan di    : Jakarta

Tanggal            : 27 Mei 2004 / 07 Rabiul Akhir 1425 H

DEWAN SYARI'AH NASIONAL

MAJELIS ULAMA INDONESIA

Ketua,Sekretaris,
 
 
 
KH. M.A Sahal MahfudhProf. Dr. H. M. Din Syamsuddin


Add this page to your favorite Social Bookmarking websites